Kompas TV nasional hukum

Korupsi Pegawai KPK Diduga Potong Uang Dinas, Rugikan Negara Rp550 Juta

Kompas.tv - 27 Juni 2023, 18:02 WIB
korupsi-pegawai-kpk-diduga-potong-uang-dinas-rugikan-negara-rp550-juta
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK mengungkapkan terdapat salah satu pegawainya yang diduga memotong anggaran perjalanan dinas sesama pegawai lembaga antirasuah.(Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terdapat salah satu pegawainya yang diduga memotong anggaran perjalanan dinas sesama pegawai.

Adapun peristiwa ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di lingkup bidang kerja administrasi.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa dalam konferensi pers, Selasa (27/6/2023). 

"Saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK," kata Cahya.

Menurut penjelasannya, dugaan Tipikor tersebut diungkap oleh atasan dan tim kerja pegawai tersebut.

" Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut-larut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut,"  jelasnya.

Ia menyebut atasan dan tim kerja pegawai tersebut, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Inspektorat KPK yang bertugas mengawasi internal lembaga.

Kemudian, Inspektorat melakukan pemeriksaan dan menghitung dugaan korupsi dengan berbentuk kerugian keuangan negara.

 Cahya pun menyebut usai dilakukan perhitungan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut dengan nilai awal Rp550 juta dalam periode 2021-2022.

"Dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," ucapnya.

Baca Juga: Soal Kasus Pungli di Rutan KPK, Wapres Minta Diusut Tuntas: Dimana pun Ada Korupsi Terus Diberantas


Seperti diketahui, belakangan ini KPK tengah disoroti perihal temuan Dewan Pengawas (Dewas) soal pungli di rutan lembaga antirasuah.

Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho memaparkan, pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK. 

Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan, Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021-Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar. 

"Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi karena kami Dewan Pengawas keterbatasan hanya masalah etik. Kami tidak bisa melakukan penyitaan, tidak bisa menyita, penggeledahan, tapi itulah yang sudah kami lakukan," katanya, Senin (19/6).

Menurut penjelasannya, pungli tersebut berbentuk setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut  KPK telah mencopot puluhan pegawai rutan dari jabatannya terkait kasus pungli di rumah tahanan lembaga antirasuah tersebut.

"Sudah kita non-job-kan, puluhan kok," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6).

Alexander memastikan, lembaga antirasuah akan bersih-bersih setelah mencuatnya kasus pungutan liar tersebut ke publik.

"Pokoknya kita ingin bersih-bersih. Intinya itu kita ingin bersih," ujar Alex.

Baca Juga: KPK Copot Puluhan Pegawai Rutan usai Praktik Pungli Terungkap: Kami Ingin Bersih-Bersih




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x