Seperti diketahui, belakangan ini KPK tengah disoroti perihal temuan Dewan Pengawas (Dewas) soal pungli di rutan lembaga antirasuah.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho memaparkan, pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.
Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan, Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021-Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.
"Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi karena kami Dewan Pengawas keterbatasan hanya masalah etik. Kami tidak bisa melakukan penyitaan, tidak bisa menyita, penggeledahan, tapi itulah yang sudah kami lakukan," katanya, Senin (19/6).
Menurut penjelasannya, pungli tersebut berbentuk setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut
KPK telah mencopot puluhan pegawai rutan dari jabatannya terkait kasus pungli di rumah tahanan lembaga antirasuah tersebut."Sudah kita non-job-kan, puluhan kok," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6).
Alexander memastikan, lembaga antirasuah akan bersih-bersih setelah mencuatnya kasus pungutan liar tersebut ke publik.
"Pokoknya kita ingin bersih-bersih. Intinya itu kita ingin bersih," ujar Alex.
Baca Juga: KPK Copot Puluhan Pegawai Rutan usai Praktik Pungli Terungkap: Kami Ingin Bersih-Bersih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.