JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terdapat salah satu pegawainya yang diduga memotong anggaran perjalanan dinas sesama pegawai.
Adapun peristiwa ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di lingkup bidang kerja administrasi.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa dalam konferensi pers, Selasa (27/6/2023).
"Saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK," kata Cahya.
Menurut penjelasannya, dugaan Tipikor tersebut diungkap oleh atasan dan tim kerja pegawai tersebut.
"
Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut-larut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut," jelasnya.Ia menyebut atasan dan tim kerja pegawai tersebut, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Inspektorat KPK yang bertugas mengawasi internal lembaga.
Kemudian, Inspektorat melakukan pemeriksaan dan menghitung dugaan korupsi dengan berbentuk kerugian keuangan negara.
Cahya pun menyebut usai dilakukan perhitungan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut dengan nilai awal Rp550 juta dalam periode 2021-2022.
"Dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," ucapnya.
Baca Juga: Soal Kasus Pungli di Rutan KPK, Wapres Minta Diusut Tuntas: Dimana pun Ada Korupsi Terus Diberantas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.