Pemerintah Arab Saudi memberlakukan kebijakan penolakan bagi orang asing yang masuk kembali karena pelanggaran overstay.
“Itu aturan Pemerintah Saudi. WNI di sana jadi warga asing sehingga penolakan itu bukan prosedur imigrasi Indonesia, tapi Pemerintah Saudi,“ ucapnya dilansir dari Kompas.id.
Ia mengimbau para WNI yang dicekal atau pernah dideportasi Pemerintah Arab Saudi untuk menunggu selama 10 tahun, sesuai aturan terbaru.
Baca Juga: Sudah Hampir 1,5 juta Umat Muslim Tiba di Tanah Suci, Bersiap untuk Puncak Ibadah Haji
“Mereka yang pernah masuk daftar cekal atau dideportasi jangan coba masuk Arab Saudi lagi sebelum menunggu 10 tahun," jelasnya.
"Setelah pandemi Covid-19, masa tunggu diubah dari lima tahun jadi 10 tahun. Mungkin ada yang belum tahu perpanjangan ini, jadi setelah menanti lima tahun, mau masuk lagi,“ imbuhnya.
Ia pun mengingatkan, di dalam aturan sebelumnya, WNI yang pernah kena cekal Arab Saudi bisa datang beribadah haji dan umrah.
Usai proses umrah dan haji, mereka diminta langsung pulang.
“Sekarang tak boleh masuk sebelum menunggu 10 tahun,“ tegas Eko.
Eko mengklaim, sosialisasi kepada jemaah haji dan umrah Indonesia, khususnya yang pernah masuk daftar cekal, kerap dijalankan.
Konsulat Jenderal RI di Jeddah menginformasikan hal ini kepada Kementerian Agama, ditindaklanjuti pengumuman kepada jemaah melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Sumber : Kompas.id/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.