JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD akan mengambil tiga langkah untuk menyelesaikan persoalan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Tiga langkah itu meliputi hukum, administrasi, dan sosial-keamanan.
Menurut Mahfud, berdasarkan laporan yang masuk maupun yang disimpulkan oleh tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, ada dugaan kuat terjadi tiga masalah.
Pertama, kata dia, terjadinya tindak pidana.
“Tindak pidana ada beberapa hal dan akan masuk ke Polri. Polri yang menangani tindak pidananya,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta yang juga dihadiri Ridwan Kamil, Sabtu (24/6/2023).
Baca Juga: [Full] Penjelasan Ridwan Kamil Usai Rapat dengan Menko Polhukam Soal Ponpes Al Zaytun
Terkait pasal apa yang menjadi dasar proses pidana, Mahfud menyebutkan akan diumumkan pada waktunya.
“Polri akan mengambil tindakan. Dugaannya sudah sangat jelas, dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. Tinggal diklarifikasi,” ucapnya.
Ia menekankan tindak pidana dikenakan kepada pribadi. Tetapi terkait pasal yang dikenakan, akan diumumkan secara resmi.
Kendati demikian, Mahfud tidak menampik adanya tindak pidana seperti yang selama ini menjadi pandangan publik terhadap aktivitas ponpes tersebut.
Langkah kedua adalah pemberian sanksi administrasi kepada yayasan pendidikan Islam (YPI) yang mengelola Ponpes Al Zaytun. Tindakan administrasi ini akan diurus oleh Kementerian Agama.
"Tindakan administrasi ini dengan tetap menekankan pada pentingnya memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di sana," tutur Mahfud.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.