“Kami akan menyiapkan langkah-langkah, mereka yang memiliki hak konstitusional untuk belajar tetap berjalan, tetapi penataan tindakan hukum administrasi dilakukan,” imbuhnya.
Langkah ketiga adalah menjaga kondusivitas ketertiban sosial dan keamanan. Hal ini, kata dia, menjadi tanggung jawab gubernur, forkominda, kesbang, dan lain-lain untuk menjaga situasi di lapangan tetap kondusif.
“Kami sudah berbagi tugas, administrasi di Kemenag, hukum ada di Polri dan BNPT, dan ketertiban ada di gubernur. Jangan dicampuradukkan sehingga masyarakat jadi resah,” tutur Mahfud.
Sementara Ridwan Kamil mengaku sudah melaporkan hasil penyelidikan tim investigasi yang melakukan wawancara langsung serta penggalian data lapangan.
"Dengan selesainya penyampaian laporan, Menko akan menindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk mem-follow up rekomendasi dari tim lapangan," kata Ridwan.
"Insyaallah harapannya sesuai dengan keinginan masyarakat tapi tentu dengan kehati-hatian karena menyangkut aspek hukum, administrasi dan sumber daya manusia. Anak-anak bangsa yang sedang belajar di sana," sambungnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pondok Pesantren Al Zaytun yang terletak di Indramayu, Jawa Barat mendapat sorotan tajam dari publik beberapa waktu belakang ini.
Muncul polemik di masyarakat terkait ponpes tersebut, mulai dari dugaan adanya ajaran menyimpang hingga beragam pernyataan kontroversial pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.
Baca Juga: Mahfud MD: Investigasi Polemik di Ponpes Al Zaytun Rampung Pekan Depan
Polemik panjang di Ponpes Al-Zaytun pun menyebabkan kehebohan yang diwarnai aksi unjuk rasa massa.
Massa menuntut agar pondok pesantren itu segera dibubarkan, dilakukan pengusutan atas lahan negara di kawasan Ponpes Al Zaytun, hingga penangkapan Panji Gumilang selaku pimpinan ponpes.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.