JAKARTA, KOMPAS.TV – Sepanjang periode Januari hingga 23 Juni 2023, polisi telah menggagalkan upaya peredaran narkoba seberat total hampir tiga ton di Indonesia.
Penjelasan itu disampaikan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Jayadi dalam konferensi pers tentang pengungkapan pabrik narkoba di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (23/6/2023).
Menurutnya, berdasarkan data yang ada, dalam kurun waktu enam bulan, Dittipidnarkoba Mabes Polri sudah mengamankan barang bukti seberat hampir satu ton.
“Data yang kami miliki, sampai dengan bulan Juni ini, khusus untuk Direktorat Narkoba, barang bukti yang berhasil kita ungkap, kita gagalkan untuk beredar di masyarakat itu hampir 1 ton, kurun waktu enam bulan,” urainya.
“Kalau dijumlahkan dengan jajaran seluruh Indonesia itu kurang lebih tiga ton.”
Sementara terkait pengungkapan pabrik narkoba di Daan Mogot, lanjut Jayadi, pihaknya menggandeng Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.
Baca Juga: Balita Positif Narkoba di Samarinda Sudah Dinyatakan Negatif dan Sehat Usai Jalani Rehabilitasi
Sebab kasus ini melibatkan warga negara asing (WNA) berkebangsaan Iran, sehingga ada kemungkinan membutuhkan komunikasi dengan dunia internasional.
“Kapasitas yang memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dengan dunia internasional itu adalah Divisi Hubinter.”
“Melalui Hubinter inilah nanti akan bekerja sama mengungkap jaringan yang kebetulan hari ini kita ungkap,” imbuh Jayadi.
Pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan jaringan Iran, kata dia, bukan kali pertama. Beberapa waktu lalu, Polri juga telah menggagalkan peredaran narkoba dengan pelaku WNA Iran.
“Apa yang kami rilis pada siang hari ini mungkin untuk yang ke sekian kalinya, yang melibatkan jaringan Iran.”
“Beberapa waktu lalu di salah satu apartemen di bilangan Casablanca, kita juga mengungkap jaringan Iran,” tegasnya.
Pengungkapan Pabrik Sabu di Daan Mogot
Menurutnya, pengungkapan pabrik sabu yang berlokasi di Daan Mogot berawal dari informasi adanya produksi narkoba yang diterima penyidik pada pertengahan Juni 2023.
“Sekitar pertengahan bulan Juni ini, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi, bahwa di sekitar Daan Mogot, di wilayah Jakarta Barat ini ada informasi warga negara asing yang melakukan proses produksi di sebuah apartemen.”
Berbekal informasi yang didapatkan oleh para penyidik tersebut, kata Jayadi, kemudian dilakukan pendalaman.
“Dari pendalaman-pedalaman yang dilakukan, lebih kurang satu minggu melakukan pendalaman, penyidik menemukan target. Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.”
Setelah melakukan penggerebekan di apartemen tersebut, pihaknya pun melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
Baca Juga: Brankas Narkoba Ditemukan di Kampus UNM | POP NEWS
“Tepatnya di sebuah apartemen Vittoria Residence, kita melakukan penangkapan terhadap tersangka HR, di mana dalam penangkapan itu kita temukan sebuah pabrik.”
“Kenapa kita sebut pabrik? Karena di sana ada proses produksi, dari bahan baku, kemudian diproses kemudian menghasilkan sebuah hasil yang sering kita sebut dengan sabu,” imbuhnya.
Setelah menangkap tersangka HR yang berkewarganegaraan Iran, polisi pun melakukan pengembangan dan membekuk RP, tersangka lain yang berkewarganegaraan Indonesia.
Peran tersangka HR, kata Jayadi, sebagai pihak yang melakukan proses produksi sabu. Sedangkan RP berperan sebagai pengedar.
“Kami melakukan pengembangan, kemudian kami berhasil melakukan penangkapan satu tersangka lagi yang bernama RP, ini warga negara Indonesia.”
“Kemudian kami juga berhasil melakukan penyitaan barang bukti. Barang bukti ini yang digunakan oleh tersangka untuk berproduksi, mengolah bahan baku kemudian diproses, kemudian menghasilkan sebuah produk yang disebut dengan sabu,” bebernya.
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita antara lain, kristal sabu yang sudah siap edar, bahan baku sabu seberat 12,26 kilogram, aseton sebagai bahan bantu produksi sabu sebanyak 500 mililiter, dan sejumlah alat produksi.
“TKP di Apartemen Vittoria Residence. Modus operandinya adalah dengan cara menyewa apartemen ini, kemudian di apartemen ini tersangka melakukan proses produksi sabu.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.