JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan empat surat edaran (SE) yang mencabut aturan wajib mengenakan masker bagi penumpang transportasi umum.
Empat SE tersebut terdiri dari SE Nomor 14 (transportasi darat), SE Nomor 15 (transportasi laut), SE Nomor 16 (transportasi udara), dan SE Nomor 17 (perkeretaapian).
SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian, sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa SE Kemenhub itu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023.
“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023,” kata Adita, Minggu (10/6/2023) dilansir dari situs Kemenhub.
Baca Juga: Garuda Indonesia Bolehkan Calon Penumpang Sehat Tak Kenakan Masker, Termasuk Awak Kabinnya
Adapun secara umum SE Kemenhub menyatakan bahwa penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.
Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Lalu, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.
Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Lalu, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, serta penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
Baca Juga: Resmi! Naik KRL, Kereta Jarak Jauh, hingga Pesawat Tak Perlu Pakai Masker
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.