JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memanggil AA, terduga korban pelecehan seksual verbal yang dilakukan diduga oleh Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Sugeng Suparwoto.
Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman mengatakan, pemanggilan AA kemungkinan akan dilakukan pada hari yang sama, sebelum Sugeng melakukan klarifikasi pada Rabu (14/6/2023).
"Nanti justru pelapor dahulu yang kami panggil, sebelum ini (klarifikasi Sugeng -red). Jadi mungkin jamnya berbeda, ada yang pagi, ada yang sore," kata Habiburokhman di program Kompas Petang, Kompas TV, Senin (12/6/2023).
Ia menerangkan, jadwal klarifikasi Sugeng masih belum pasti, namun kemungkinan besar akan dilakukan pada Rabu (14/6) esok.
"Masih tentatif, tapi kemungkinan besar Rabu (14/6/2023), bukan dipanggil ya, diundang untuk memberikan klarifikasi awal, karena ini kan masih klarifikasi awal, belum naik ke pemeriksaan pokok masalah," kata lelaki yang karib disapa Habib itu.
Habib pun menerangkan bahwa pihaknya belum menganggap AA sebagai korban dugaan pelecehan seksual verbal, karena belum terbukti.
"Ya saya perlu sedikit klarifikasi. Ini belum status korban ya, karena kan masih belum terbukti," ujarnya.
Baca Juga: MKD DPR Undang Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto: Klarifikasi Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Verbal
Ia mengatakan, MKD akan melakukan klarifikasi awal terhadap Sugeng yang merupakan wakil rakyat dari fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu.
MKD, kata dia, akan melakukan rapat pleno usai melakukan klarifikasi terhadap pelapor maupun terlapor.
Habib juga menerangkan, kasus yang menyeret Sugeng ini akan diproses oleh MKD terlebih dahulu sebelum diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pasalnya, sesuai surat kerja sama (Memorandum of Understanding/MoU) antara MKD dengan Polri, terduga pelaku akan diperiksa terlebih dahulu oleh MKD.
"Kalau praktik yang selama ini, maka ketika ada anggota DPR dipersoalkan, maka kami periksa dahulu di MKD, baru proses yang lainnya setelah proses di MKD," ungkapnya.
Ia mengaku, pihaknya menerima laporan dari AA yang datang langsung ke MKD pada minggu lalu, untuk menyampaikan aduan terkait dugaan pelecehan seksual secara verbal.
Laporan tersebut, kata Habib, telah diterima oleh bagian sekretariat MKD dan dilanjutkan dengan pengecekan syarat formil.
Baca Juga: Anggota DPR dari Nasdem Dilaporkan ke MKD dan Bareskrim, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Verbal
Menurut Habib, laporan AA yang merupakan mantan anggota DPR itu telah memenuhi syarat formil.
"Tapi kan untuk memutuskan bahwa masalah ini layak untuk diperiksa pokok persoalannya di sidang MKD, kami perlu melakukan klarifikasi awal, baik kepada pengadu maupun teradu," jelasnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan laporan AA terkait dugaan pelecehan seksial verbal masih dalam bentuk pengaduan masyarakat.
"Laporan tersebut belum dalam bentuk laporan polisi, tapi masih dalam bentuk laporan pengaduan masyarakat," jelas Ramadhan, Minggu (11/6/2023).
Sebagaimana telah diberitakan, AA melaporkan Sugeng Suparwoto atas pelanggaran kode etik kepada MKD.
Laporan AA itu telah terdaftar dengan nomor 122 tanggal 9 Juni 2023 di MKD.
Kepada Bareskrim Polri, AA melaporkan Sugeng dengan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bunyi Pasal 281 KUHP:
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.