Kompas TV nasional hukum

Sebelum Klarifikasi Sugeng Suparwoto, MKD DPR Panggil Terduga Korban Pelecehan Seksual Verbal

Kompas.tv - 12 Juni 2023, 20:22 WIB
sebelum-klarifikasi-sugeng-suparwoto-mkd-dpr-panggil-terduga-korban-pelecehan-seksual-verbal
Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman sebut pihaknya akan minta klarifikasi AA dan Sugeng Suparwoto terkait kasus dugaan pelecehan seksual verbal, Senin (12/6/2023) di Kompas Petang, Kompas TV. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Deni Muliya

"Kalau praktik yang selama ini, maka ketika ada anggota DPR dipersoalkan, maka kami periksa dahulu di MKD, baru proses yang lainnya setelah proses di MKD," ungkapnya.

Ia mengaku, pihaknya menerima laporan dari AA yang datang langsung ke MKD pada minggu lalu, untuk menyampaikan aduan terkait dugaan pelecehan seksual secara verbal.

Laporan tersebut, kata Habib, telah diterima oleh bagian sekretariat MKD dan dilanjutkan dengan pengecekan syarat formil.

Baca Juga: Anggota DPR dari Nasdem Dilaporkan ke MKD dan Bareskrim, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Verbal

Menurut Habib, laporan AA yang merupakan mantan anggota DPR itu telah memenuhi syarat formil.

"Tapi kan untuk memutuskan bahwa masalah ini layak untuk diperiksa pokok persoalannya di sidang MKD, kami perlu melakukan klarifikasi awal, baik kepada pengadu maupun teradu," jelasnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan laporan AA terkait dugaan pelecehan seksial verbal masih dalam bentuk pengaduan masyarakat.

"Laporan tersebut belum dalam bentuk laporan polisi, tapi masih dalam bentuk laporan pengaduan masyarakat," jelas Ramadhan, Minggu (11/6/2023).

Sebagaimana telah diberitakan, AA melaporkan Sugeng Suparwoto atas pelanggaran kode etik kepada MKD.

Laporan AA itu telah terdaftar dengan nomor 122 tanggal 9 Juni 2023 di MKD.

Kepada Bareskrim Polri, AA melaporkan Sugeng dengan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Bunyi Pasal 281 KUHP:

Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x