JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengusiran terhadap petugas pengawas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) terjadi di dua kabupaten dalam provinsi yang sama.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, insiden pengusiran tersebut terjadi saat pengawas Bawaslu sedang mengawasi proses pemutakhiran daftar pemilih.
Diketahui, saat ini tahapan pemutakhiran daftar pemilih sudah memasuki penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), terhitung sejak 21 Mei 2023.
Bagja menjelaskan, insiden pengusiran itu terjadi di 2 kabupaten dalam 1 provinsi yang sama saat rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) beberapa waktu lalu.
"Kami protes, (dalam pengawasan) DPS, ada (pengawas) yang disuruh keluar. Apa-apaan!" kata Bagja kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Baca Juga: KPU Jateng dan Bawaslu Verifikasi 922 Dokumen Bakal Calon Legislatif
Berkaitan dengan peristiwa itu, Bagja mengaku, pihaknya tidak segan memidanakan petugas KPU itu jika insiden semacam itu kembali terulang.
Jika kembali terjadi, kata Bagja, pihaknya tak segan memidanakan pihak KPU tersebut dengan ketentuan Pasal 512 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal itu mengatur tentang ancaman pidana terhadap setiap anggota KPU di segala jenjang, termasuk badan ad hoc di bawah KPU, berupa maksimum 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Hal ini berlaku jika mereka tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam setiap tahapan pemutakhiran data serta penyusunan dan pengumuman daftar pemilih yang pada akhirnya merugikan WNI yang memiliki hak pilih.
"KPU itu bagian dari kami, penyelenggara pemilu, penyelenggara utama, jika kami diusir berarti kami bukan penyelenggara sepertinya," kata Bagja.
Sebelumnya, pada Februari lalu, Bagja mengeklaim pihaknya akan melaporkan KPU ke Presiden RI Joko Widodo karena pihaknya kesulitan melakukan pengawasan coklit akibat tidak dibaginya akses data pemilih.
"Bapak Presiden Joko Widodo mengingatkan, jika ada lembaga pemerintah yang menghalang-halangi Bawaslu untuk mengakses data pemilih, maka laporkan kepada Presiden. Kami akan laporkan," ujar Bagja kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
"Ini sebenarnya sudah tegas Pak Presiden ngomong seperti itu dan sekarang kami akan melakukan itu," tuturnya, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Bawaslu Kawal Proses Verifikasi Administrasi Bacaleg
Dalam acara Konsolidasi Nasional Bawaslu, Presiden Jokowi mengingatkan agar Bawaslu bekerja keras mengawasi penyusunan daftar pemilih tetap (DPT), sebab pada setiap pemilu DPT selalu menjadi polemik dan menjadi tudingan kecurangan.
"Saya berharap Bawaslu benar-benar bekerja keras mengawasi proses penyusunan DPT ini," kata Jokowi, dikutip situs resmi Bawaslu RI.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.