"Tersangka DTY berinisiatif menelepon menggunakan aplikasi WhatsApp kepada tersangka HH dan menyampaikan kepada tersangka HH, 'Ini Pak, ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung'," ujar Ghufron.
Baca Juga: Update Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Duga Windy Idol Kelola Rumah Hasbi Hasan di Jaksel
Ghufron menambahkan, untuk pengurusan baik perkara kasasi maupun PK di MA, Heryanto menyerahkan sejumlah uang kepada Dadan.
Uang dikirim sebanyak tujuh kali dengan total sekitar Rp11,2 miliar. Kemudian sekitar Maret 2022, sebagian uang tersebut diduga diberikan Dadan kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Selanjutnya pada 5 April 2022, Dadan menginformasikan terkait putusan kasasi pidana KSP Intidana kepada Theodorus Yosep Parera (YP) selaku pengacara KSP Intidana bahwa terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.
"DTY menginformasikan terkait putusan kasasi pidana kepada YP dengan kalimat, "Udah aman 5 tahun, Bang", yang artinya putusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun," ujar Ghufron.
Adapun Dadan Tri Yudianto telah ditahan KPK selama 20 hari pertama terhitung terhitung mulai Selasa (6/6/2023) di Rutan KPK kaviling C-1. Sedangkan Hasan Hasbi telah ditetapkan tersangka namun belum ditahan.
Baca Juga: Charly Bantah kenalkan Petinggi PT Wika Beton ke Sekretaris Mahkamah Agung di Kasus Suap MA
Atas perbuatan tersebut, Dadan dan Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.