Kompas TV nasional hukum

Hakim Kabulkan Permintaan Shane Lukas Pisah Sel Tahanan dari Mario Dandy, Ini Alasannya

Kompas.tv - 6 Juni 2023, 17:00 WIB
hakim-kabulkan-permintaan-shane-lukas-pisah-sel-tahanan-dari-mario-dandy-ini-alasannya
Terdakwa Shane Lukas saat mengikuti persidangan kasus penganiayaan DO (17) di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim persidangan kasus penganiayaan DO (17), mengabulkan permintaan terdakwa Shane Lukas (19) untuk pisah sel tahanan dari Mario Dandy Satrio (20).

"Majelis menyikapi, jadi permohonan saudara dikabulkan," kata Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono yang memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa siang (6/6/2023).

Hakim Alimin mengatakan, pihaknya siap membuatkan penetapan secara tertulis apabila terdakwa Shane maupun penasihat hukumnya meminta.

Sebelum mengikuti persidangan perdana kasus penganiayaan berat terhadap korban DO, Shane dan Mario Dandy ditempatkan dalam satu sel di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.

Penasihat hukum (PH) atau pengacara Shane, Happy Sihombing menyatakan, kliennya diduga mengalami tekanan psikologis dari Mario selama menjalani proses hukum.

Ia khawatir, tekanan terhadap Shane dapat memengaruhi independensi dan kondisi psikologis kliennya itu.

"Adanya penekanan sosial dan psikologis dari Mario yang bisa memengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa," kata Happy di persidangan.

Baca Juga: Sidang Mario Dandy Dilanjutkan 13 Juni, Jaksa akan Hadirkan Sepuluh Saksi

Sebelumnya, Happy menuding Mario lah yang menyebabkan kliennya disatukan dalam sel yang sama setelah sebelumnya Shane ditempatkan di Rutan Cipinang.

"Pada saat tahap kedua itu sudah dipindah ke Rutan Cipinang, tapi kita tahu faktanya ada hal menurut kami ulah dari si Mario, (Shane) ikut-ikut dipindahkan," kata Happy, Selasa (6/6/2023) sebagaimana dilaporkan jurnalis Kompas TV Gratia Adur dan Arief Rahman.

Happy mengatakan, ia khawatir apabila kliennya disatukan dengan Mario akan ada tekanan dari sisi psikologis dan sosiologis.

"Patut diduga, kami hanya menduga ada yang mempengaruhi kebenaran fakta yang diberikan oleh Shane, jadi kami minta ada pemisahan sel," ujarnya.

Senada, ayah Shane, Tagor Lumbantoruan juga mengatakan bahwa anaknya telah menerima tekanan dari Mario sejak sebelum terjadinya tindakan penganiayaan pada 20 Februari 2023.

Ia mengatakan, anaknya mengalami tekanan sosial karena tak mampu menolak ajakan Mario Dandy yang merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

"Mungkin merasa ada tekanan sosial karena menganggap tidak mampu dan Dandy anak pejabat. Di awal ceritanya aja kan udah ditolak, motornya rusak ditelpon lagi sama Dandy, naik TJ (TransJakarta). Tau-tau Dandy ini datang," ucap Tagor.

Baca Juga: Diduga Alami Tekanan, Shane Lukas Minta Beda Sel Tahanan dari Mario Dandy

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengabulkan permohonan anaknya.

"Puji Tuhan, hasil yang saya ikutin keputusan dan permohonan PH kita mohon dipisahkan dengan Mario, saya berterimakasih kepada hakim yang sudah menerima," ungkapnya. 

Sidang terdakwa kasus penganiayaan DO ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang menyaksikan peristiwa kekerasan tersebut.

Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa (13/6) dan Kamis (15/6) pukul 10.00 WIB di PN Jaksel.

"Kami mohon pada jaksa penuntut umum mendahulukan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara," kata hakim Alimin.


Jurnalis Kompas TV Thifal Solesa mewartakan, setidaknya ada sepuluh orang saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jaksel pada sidang lanjutan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun itu.

Saksi yang akan dihadirkan di antaranya pihak keluarga korban DO serta pihak keamanan yang berjaga di sekitar lokasi tempat terjadinya penganiayaan.

Sebagaimana telah diberitakan, penganiayaan Mario terhadap korban dilakukan pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x