JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim persidangan kasus penganiayaan DO (17), mengabulkan permintaan terdakwa Shane Lukas (19) untuk pisah sel tahanan dari Mario Dandy Satrio (20).
"Majelis menyikapi, jadi permohonan saudara dikabulkan," kata Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono yang memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa siang (6/6/2023).
Hakim Alimin mengatakan, pihaknya siap membuatkan penetapan secara tertulis apabila terdakwa Shane maupun penasihat hukumnya meminta.
Sebelum mengikuti persidangan perdana kasus penganiayaan berat terhadap korban DO, Shane dan Mario Dandy ditempatkan dalam satu sel di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
Penasihat hukum (PH) atau pengacara Shane, Happy Sihombing menyatakan, kliennya diduga mengalami tekanan psikologis dari Mario selama menjalani proses hukum.
Ia khawatir, tekanan terhadap Shane dapat memengaruhi independensi dan kondisi psikologis kliennya itu.
"Adanya penekanan sosial dan psikologis dari Mario yang bisa memengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa," kata Happy di persidangan.
Baca Juga: Sidang Mario Dandy Dilanjutkan 13 Juni, Jaksa akan Hadirkan Sepuluh Saksi
Sebelumnya, Happy menuding Mario lah yang menyebabkan kliennya disatukan dalam sel yang sama setelah sebelumnya Shane ditempatkan di Rutan Cipinang.
"Pada saat tahap kedua itu sudah dipindah ke Rutan Cipinang, tapi kita tahu faktanya ada hal menurut kami ulah dari si Mario, (Shane) ikut-ikut dipindahkan," kata Happy, Selasa (6/6/2023) sebagaimana dilaporkan jurnalis Kompas TV Gratia Adur dan Arief Rahman.
Happy mengatakan, ia khawatir apabila kliennya disatukan dengan Mario akan ada tekanan dari sisi psikologis dan sosiologis.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.