JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjuk tujuh jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan untuk sidang dua tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19).
Hal ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo, Rabu (24/5/2023).
Dia menuturkan tujuh tim JPU tersebut merupakan bagian dari jaksa yang meneliti berkas milik dua tersangka kasus penganiayaan tersebut.
"Kami sampaikan juga di sini, jaksa peneliti di dalam tim jaksa penuntut umum sebanyak tujuh orang," kata Danang, dikutip dari Kompas.com.
Ketujuh JPU tersebut yakni Shandy Handika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafis Kurniawan.
Untuk diketahui, dari JPU tersebut, salah satunya adalah jaksa yang menangani kasus eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Jaksa tersebut yakni Shandy Handika.
Selain itu, Shandy juga menjadi JPU dalam kasus "Kopi Sianida" atau pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kejati DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas telah lengkap atau P21.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menjelaskan hal itu dalam konferensi pers, Rabu (24/5/2023) siang.
Baca Juga: Update Kasus David Ozora: Berkas Perkara Mario Dandy-Shane Lukas P21, Jaksa Sebut Ada 17 Saksi
“Pada hari ini, Rabu (24/5) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satrio alias Dandy dan Shane Lukas,” jelas Agus Sahat dalam program Breaking News KompasTV.
Sementara Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo dalam kesempatan yang sama menyebut proses selama penyidikan sampai P21 terbit ini, dimulai dari sprindik di tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan P21 tanggal 24 Mei hari ini.
“Berarti berjalan 2 bulan 22 hari, sedangkan kami mempunyai waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan, yaitu 14 hari pertama dan 14 hari kedua, sehingga total 28 hari," ujarnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, untuk perkara penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, terdapat 17 orang saksi yang diperiksa.
“Jumlah saksi yang ada di dalam berkas untuk Mario adalah 17 orang, sedangkan untuh Shane sebanyak 16 orang. Sementara jumlah ahli sebanyak 5 orang dan untuk Shane juga 5 orang,” imbuhnya.
Diketahui, peristiwa penganiayaan terhadap Davis Ozora ini terjadi 20 Februari 2023 lalu di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dalam perkara tersebut Mario dan Shane ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat. Tak hanya mereka, polisi juga turut memproses perempuan AG (15) yang juga berada di lokasi saat penganiayaan terjadi.
AG telah divonis hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (10/4) lalu.
Hakim menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana sebelumnya.
Atas putusan itu, AG pun mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi.
Baca Juga: Kecewa Proses Penganiayaan David Ozora Lamban, Keluarga Sindir Polda Metro: Mario Dibebaskan Saja
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.