Kendati demikian, dia berujar, kedua tersangka masih harus menjalani wajib lapor untuk kasus kecelakaan bus Guci Tegal.
"Masih tetap wajib lapor sambil menunggu proses," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sopir dan kernet bus yang membawa rombongan peziarah mengalami kecelakaan terjun ke sungai di kawasan objek wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023).
Buntut kecelakaan tersebut, Sopir bus PO Duta Wisata, Romyani termasuk kernetnya bernama Andri resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod mengatakan, penetapan tersangka terhadap sopir dan kernet bus itu dilakukan setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara atas insiden itu pada Rabu (10/5).
Dari hasil gelar perkara itu, kata Kapolres Tegal, penyidik kepolisian menyimpulkan bahwa kedua tersangka telah lalai dalam melaksanakan pekerjaannya.
Kendati demikian, penetapan tersangka tersebut menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Sejumlah pihak menilai bahwa sopir bus dan kernet tidak bersalah sepenuhnya dalam peristiwa tersebut, termasuk pengacara Hotman Paris.
Terkait hal itu Hotman Paris pun mengatakan akan memberi bantuan hukum terhadap Romyani sopir yang ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan bus masuk jurang di kawasan Guci, Tegal.
Hotman juga mengaku sudah dihubungi oleh putri sopir tersebut yang memintanya untuk membantu secara hukum
"Terkait kasus (kecelakaan yang membuat) sopir di Guci Tegal yang katanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, Hotman Paris sudah dihubungi oleh putri dari sopir tersebut," ucap Hotman di akun Instagramnya, Sabtu (13/5).
"Dan sebagai tindak lanjut, Hotman 911 akan berusaha membantu dan telah berhubungan dengan salah satu pengacara di Tegal untuk bertemu dengan sopir tersebut di Polres Tegal," lanjutnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Sopir dan Kernet Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Bus di Wisata Guci Tegal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.