Kompas TV nasional hukum

Hari Ini, KPK Periksa Bos Maspion Usut Kasus Korupsi Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Kompas.tv - 24 Mei 2023, 09:16 WIB
hari-ini-kpk-periksa-bos-maspion-usut-kasus-korupsi-mantan-bupati-sidoarjo-saiful-ilah
Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan tim penyidik kembali menyita 7 aset tersangka Lukas Enembe yang bernilai Rp60,3 miliar, Jumat (28/4/2023). (Sumber: Tangkapan layar)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos Maspion Alim Markus pada hari ini, Rabu (24/5/2023).

Alim Markus rencannya akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI).

Baca Juga: Selain BPKP, Mahfud MD Undang KPK hingga Kejaksaan Periksa Proyek-proyek di Kemenkominfo

"Saksi Alim Markus selaku Direktur PT Indal Alumunium Industry, konfirmasi untuk hadir pada Rabu (24/5) di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.

KPK saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi oleh Saiful Ilah selaku mantan Bupati Sidoarjo dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021.

Apun Saiful saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi demi kepentingan penyidikan.

Selama masa jabatannya tersebut, Saiful Ilah diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kemensos Terkait Dugaan Korupsi Bansos

Gratifikasi tersebut diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing dolar AS, serta beberapa pecahan mata uang asing lainnya.


 

Penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Atas perbuatannya, tersangka Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Miliki Kekayaan Rp6,4 Miliar, Selvy Mandagi Dimintai Klarifikasi oleh KPK




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x