JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai penegakan hukum dan politik di Indonesia masih sering dicampuradukkan.
Jansen menyampaikan hal itu dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (18/5/2023), membahas tentang penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Dalam dialog itu, awalnya Jansen menyatakan dirinya secara pribadi maupun sebagai kader Partai Demokrat, turut bersimpati pada Johnny.
“Di luar kasus hukumnya dan prosesnya yang harus kita hormati dan hargai, saya pribadi dan teman-teman Partai Demokrat, karena kenal dengan Pak Johnny ini, kami ikut bersimpati dulu,” ucapnya.
Ia mengaku mendengar kabar bahwa Johnny akan mendapatkan bantuan hukum, dan memang terdakwa harus didampingi kuasa hukum.
“Jadi, kita dorong begitu, Pak Johnny untuk menempuh proses hukum terhadap perkara yang beliau alami saat ini, itu dulu.”
Baca Juga: NasDem Tak Jamin Kasus Johhny G Plate Bebas Intervensi, Demokrat: Hukum dan Politik Campur Aduk
“Jadi kalau soal kasus korupsinya, kami Partai Demokrat, Mas AHY, termasuk Mas Anies pastinya, calon presiden yang kami usung, pasti pro pada pemberantasan korupsi. Dan tidak ada satupun konstitusi partai di Indonesia ini yang tidak antikorupsi,” urainya.
Menjawab pertanyaan tentang waktu penetapan tersangka Johnny yang merupakan kader Partai NasDem di taun pemilu, ia menyebut bahwa penegakan hukum dan politik sering campur aduk.
“Itu dia, jadi memang di Indonesia ini penegakan hukum dan politik sering campur aduk memang.”
“Itu makanya tidak salah kalau muncul persepsi di publik, begitu, jangan-jangan dalam kasus ini ada intervensi, dorongan, dan lain-lain, begitu,” tuturnya.
Ia juga mengatakan, dalam suatu kesempatan dirinya pernah menyampaikan, jika memang penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo ini sudah dilakukan sejak jauh hari, seharusnya penetapan Johnny sebagai tersangka pun sejak jauh hari.
“Kalaulah kemudian penyidikan terhadap kasus BTS ini sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari begitu, dan bukti permulaan yang cukupnya, minimum dua itu sudah ada, harusnya Pak Johnny ini ditetapkan tersangka itu bukan saat ini tetapi sejak jauh-jauh hari itu,” urainya.
Agar tidak muncul kesan bahwa kasus hukumnya ini berkaitan dengan soal politik.
Mengenai dampak kasus ini terhadap Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai NasDem, menurutnya tidak ada yang berubah.
“Kalau kemudian Pak Johnny atau siapa pun terdakwa lain di luar sana yang merasa proses penetapan tersangkanya itu bermasalah secara hukum, KUHAP kita sudah mengatur, banyak putusan pengadilan sudah mengatur bahwa penetapan tersangka itu adalah obyek dari praperadilan.”
“Tapi kalau soal koalisi, tidak ada yang berubah. Dengan penetapan Pak Johnny apakah kemudian kesolidan koalisi untuk mendukung Anies Baswedan itu menjadi rusak, begitu? Tidak,” tegasnya.
Niat dari ketiga partai ini untuk mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden, kata dia, tidak akan direvisi.
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.
Baca Juga: NasDem Singgung Politisasi Hukum Pemerintahan Jokowi, PDIP: Jangan Tuduh Sana-sini
Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana rasuah itu mencapai Rp8 triliun.
"Satu orang kita tetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Ketut, Rabu (17/5/2023).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan telah cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi BTS 4G selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Penyidikan telah ditingkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Penetapan tersangka Sekjen Partai Nasdem ini setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Kejagung melakukan pemanggilan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam.
Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.