“Lima tahun mereka memegang kejaksaan, apa saja yang sudah dilakukan Jaksa Agung ketika NasDem memegang Kejaksaan Agung? Kalau dia berpikir bahwa PDI Perjuangan bertingkah laku seperti NasDem ketika memegang jaksa Agung, salah kaprah, mohon maaf, silakan Anda buktikan,” katanya.
“Kalau kami, kami siap membuka fakta, bagaimana Jaksa Agung di masa NasDem, lengkap dengan data-datanya, tapi bukan itu,” tuturnya
Ia menyebut, yang harus dilakukan adalah pembuktian secara hukum, melihat fakta yang ada.
“Mari kita lihat benar nggak, fakta datanya menunjang tidak, jangan langsung main tuduh,” katanya.
Sebelumnya, Willy Aditya mengatakan bahwa aparat penegak hukum semena-mena melakukan politisasi hukum.
“Hari ini semua diinjak, hari ini semua diintimidasi, hari ini aparat penegak hukum semena-mena melakukan politisasi hukum. Resahlah kita,” kata dia, dikutip dari video Kompas TV..
“Semena-mena saja ini, mau tangkap si A, tangkap si B, tangkap si C, karena apa? Yang menjadi presiden petugas partai, bukan pelayan rakyat,” ungkapnya.
Baca Juga: Menteri dari NasDem Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Murni Hukum Atau Politis?
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.
Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana rasuah itu mencapai Rp 8 triliun.
"Satu orang kita tetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Ketut, Rabu (17/5/2023).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan telah cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi BTS 4G selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Penyidikan telah ditingkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
Penetapan tersangka Sekjen Partai Nasdem ini setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Kejagung melakukan pemanggilan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam.
Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.