JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Indef, Ahmad Tauhid menyoroti kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Teknologi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) barus saja menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Dia adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Terkait hal ini, Tauhid pun berharap proyek pengadaan infrastruktur BTS 4 G ini tetap dilanjutkan.
Dia juga meminta negara dapat hadir untuk memastikan proyek tersebut berjalan dengan lancar.
"Kami berharap, dari masyarakat tidak terulang, dan negara hadir agar fasilitas BTS tetap dibangun," kata Tauhid dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (17/5/2023).
Hal tersebut penting, karena BTS 4G, kata dia, sangat dibutuhkan, utamanya bagi masyarakat terpencil.
"Karena bagi masyarakat terpencil, terluar, BTS sangat dibutuhkan untuk mengatasi kesenjangan digital yang terjadi, sebab banyak dari mereka yang tidak terima sinyal," jelasnya.
"Itu penting terutama, untuk daerah-daerah timur, yang memang masih punya infrastrukturnya."
Baca Juga: Surya Paloh Sebut Partai NasDem Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Johnny G Plate
Sementara disinggung terkait dugaan adanya unsur politis dalam penetapan tersangka terhadap Johnny Plate, Tauhid menyebut indikasi tersebut muncul kemungkinan dikarenakan situasi politik di Tanah Air yang cukup memanas.
Seperti diketahui, saat ini Indonesia telah memasuki tahun politik.
"Mungkin karena momentumnya, jadi ada indikasi tersebut, karena di tengah situasi politik yang cukup memanas," ujarnya.
"Tapi lagi-lagi saya kira nanti, alat-alat bukti yang menjadi proses itu semua. Kalau misalnya lemah dan tidak ada bukti, maka kesimpulan itu bisa saja tidak benar."
Diberitakan Kompas.TV, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022, pada Rabu (17/5/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi, Rabu.
Sebagai informasi, kasus tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun.
Baca Juga: Johnny G Plate Tersangka Dugaan Korupsi, Pakar Sebut PPK Paling Bertanggung Jawab dalam Proyek
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.