JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua UmumPartai NasDem Surya Paloh menyebut penetapan Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui yang bersangkutan.
Hal itu disampaikan Surya Paloh dalam konferensi pers terkait penetapan Johnny sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo, Rabu (17/5/2023).
“Saudara-saudara semuanya, ditetapkannya Saudara Johnny Plate sebagai tersangka itu adalah merupakan bahagian dari proses hukum yang harus dilaluinya,” kata Paloh.
Dalam kesempatan itu, Surya Paloh mengakui bahwa dirinya selaku pribadi maupun sebagai Ketua Umum NasDem, bahkan seluruh jajaran Partai NasDem di Indonesia, dalam suasana penuh keprihatinan.
Baca Juga: Johnny G Plate Korupsi Menara BTS 4G, Penyidik Kejagung Geledah Kantor Kemenkominfo dan Rumah Dinas
“Kami dalam suasana penuh keprihatinan, kesedihan, yang sukar untuk kami tutupi. Kami berupaya untuk menutupi ini, kami berupaya untuk tetap tegar, bisa tersenyum dengan teman-teman semuanya, kami upayakan itu.”
“Tapi kalau teman-teman bisa memahami, sesungguhnya apa yang ada dalam nurani diri pribadi saya, ada kesedihan, kepedihan hati,” tegasnya.
Paloh juga menyebut bahwa kasus semacam ini bukan pertama kalinya mendera Partai NasDem, namun yang terjadi pada Johnny menyebabkan seluruh jajaran partai berduka.
Mengenai sikap NasDem, Paloh mengatakan, tidak akan berbeda dengan komitmen awal partai tersebut sejak awal didirikan.
“Kami ingin tetap ada di garda terdepan, ingin menegakkan prinsip-pronsip hukum yang berkeadilan, untuk terus dari waktu ke waktu kita dukung, kita berikan penghormatan, sebagaimana mestinya kita sebagai warga negara yang baik.”
“Apalagi peran dari institusi partai politik, yang berulang kali saya katakan, partai politik harus berada di garda paling depan untuk memberikan kontribusinya dalam proses pendidikan politik yang berarti dan mengedepankan profesionalisme dan moralitas,” urainya.
Partai NasDem, lanjut Paloh, menghormati proses hukum tersebut, meski dirinya mengaku sulit mengusik emosi yang muncul dalam dirinya.
“Semoga saja godaan-godaan yang menyatakan pada saya, ini tidak terlepas dari intervensi politik, tidak benar. Ini tidak terlepas dari intervensi kekuasaan, juga tidak benar.”
Baca Juga: Soal Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus BTS 4G, NasDem: Tak Terkait Konstelasi Politik saat Ini
“Ini godaan pada diri saya, dan saya sudah katakan, tidak benar itu. Kalau benar, mungkin hukum alam nanti yang akan dihadapkan kepada itu,” tuturnya.
Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.
Adapun, Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana rasuah itu mencapai Rp8 triliun.
"Satu orang kita tetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana, Rabu (17/5/2023).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan telah cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi BTS 4G selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Penyidikan telah ditingkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Penetapan tersangka Sekjen Partai Nasdem ini setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Sebelumnya, Kejagung melakukan pemanggilan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam.
Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.