JAKARTA, KOMPAS.TV - Mobil milik Menteri Komunikasi dan Informatikan Johnny G Plate ternyata digeledah penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung Republik Indonesia pada Rabu (17/5/2023).
Penggeledahan dilakukan saat Johnny G Plate diperiksa soal kasus kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Baca Juga: Kejagung Sebut Proyek BTS 4G Kominfo Banyak yang Terbengkalai dan Fiktif: Kerugiannya Signifikan
Dilansir dari Kompas.com, mobil Menkominfo yang diparkir di sekitar Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, itu tampak digeledah oleh sejumlah penyidik Kejagung.
Adapun penggeledahan yang dilakukan sejumlah penyidik itu dimulai sekitar pukul 11.43 WIB. Mobil yang digeledah milik Plate itu merupakan mobil Fortuner warna hitam berpelat B 1120 UJZ.
Dari hasil penggeledahan, terlihat penyidik mengeluarkan sejumlah amplop, handphone, serta kartu identitas dari mobil Plate.
Setelah itu, penyidik Kejagung kembali masuk ke dalam gedung pemeriksaan di kantor Kejagung.
Pantauan di lokasi juga, sejak pukul 11.15 WIB, mobil tahanan Kejagung juga telah diparkir di dekat pintu masuk Gedung Bundar Kejagung yang merupakan tempat Johnny G Plate diperiksa.
Seperti diketahui, Menkominfo Johnny G Plate telah beberapa kali diperiksa oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G tersebut.
Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo Rugikan Negara Rp8 T, 5 Orang Tersangka hingga Seret Johnny G Plate
Johnny Plate diketahui sampai hari ini, Rabu (17/5/2023) sudah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik Kejagung. Sebelumnya, Johnny Plate diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023).
Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara atas proyek BTS 4G Kominfo tersebut mencapai Rp 8 trilun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan munculnya besaran nilai kerugian kuangan negara tersebut berdasarkan bukti-bukti yang telah diperolehnya.
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Yusuf Ateh di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Yusuf menuturkan, nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hitunga BPKP tersebut disimpulkan usai pihaknya melakukan sejumlah pemeriksaan.
Pemeriksaan yang dilakukan yakni audit terkait dana dan dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama sejumlah tim ahli di beberapa lokasi.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Menkominfo Johnny G Plate Ditahan 20 Hari di Rutan Kejagung
"Kerugian keuangan negara tersebut iterdiru dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," ucap Yusuf.
Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.