JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) kembali memperpanjang waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M hingga 19 Mei 2023.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab di Jakarta, Senin (15/5/2023).
“Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” kata Saiful, dikutip dari keterangan tertulis Kemenag.
Diketahui, tahun ini Indonesia mendapat kuota haji untuk 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Pelunasan Bipih telah berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023, dengan jumlah calon haji yang melakukan pelunasan sebanyak 188.964 orang.
Baca Juga: Kakek Usia 119 Tahun Asal Jawa Timur Siap Berangkat Haji, Jadi Calon Jemaah Haji Tertua di Indonesia
Proses pelunasan kemudian diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Ketika itu, sebanyak 196.377 calon haji telah melunasi Bipih. Karena masih ada sisa kuota, pelunasan kembali diperpanjang.
Saiful menjelaskan, jemaah yang namanya tercantum dalam daftar pelunasan sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan.
“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” tuturnya.
“Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” sambungnya.
Pada perpanjangan masa pelunasan kali ini, Kemenag tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.
Saiful menegaskan, pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan 19 Mei 2023.
“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tandasnya.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, menurut dia, juga menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15 persen dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.
Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40 persen. Sementara jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20 persen.
Baca Juga: Mengenal Calon Jemaah Haji Tertua Asal Madura yang Berusia 119 Tahun
“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20% sampai 40%,” sebut Saiful.
Dijelaskan, sebanyak sembilan provinsi memiliki kuota cadangan 20 persen, yaitu Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Kemudian ada 12 provinsi dengan kuota cadangan 25 persen, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.
Provinsi dengan kuota cadangan 30 persen adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.
“Kuota cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35%. Sedang DKI Jakarta mencapai 40%,” jelas Saiful.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.