Kompas TV nasional hukum

Dihubungi Anak R, Hotman Paris Beri Bantuan Hukum Sopir Bus jadi Tersangka Kecelakaan di Guci Tegal

Kompas.tv - 14 Mei 2023, 07:39 WIB
dihubungi-anak-r-hotman-paris-beri-bantuan-hukum-sopir-bus-jadi-tersangka-kecelakaan-di-guci-tegal
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea (Sumber: instagram/hotmanparisofficial)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan akan memberi bantuan hukum terhadap R, sopir yang ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan bus masuk jurang di kawasan Guci, Tegal.

Hotman juga mengaku sudah dihubungi oleh putri sopir tersebut yang memintanya untuk membantu secara hukum

"Terkait kasus (kecelakaan yang membuat) sopir di Guci Tegal yang katanya sudah ditetpkan sebagai tersangka, Hotman Paris sudah dihubungi oleh putri dari sopir tersebut," ucap Hotman di akun Instagramnya, Sabtu (13/5/2023).

"Dan sebagai tindak lanjut, Hotman 911 akan berusaha membantu dan telah berhubungan dengan salah satu pengacara di Tegal untuk bertemu dengan sopir tersebut di Polres Tegal," lanjutnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Sopir dan Kernet Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Bus di Wisata Guci Tegal

Diberitakan KOMPAS.TV, sebelumnya, sopir dan kernet bus yang membawa rombongan peziarah mengalami kecelakaan terjun ke sungai di kawasan objek wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah tepat pekan lalu.

Sopir bus PO Duta Wisata berinisial R, termasuk kernetnya bernisial AY resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan yang menewaskan dua orang peziarah itu.

"Kami menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka," kata Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun di Tegal, Kamis (11/5).

AKBP Sajarod mengatakan, penetapan tersangka terhadap sopir dan kernet bus itu dilakukan setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara atas insiden itu pada Rabu (10/5) kemarin.

Dari hasil gelar perkara itu, kata Kapolres Tegal, penyidik kepolisian menyimpulkan bahwa kedua tersangka telah lalai dalam melaksanakan pekerjaannya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut AKBP Sajarod, sopir bus tersebut saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.


 

"Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," tutur AKBP Sajarod.

Sementara itu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga telah mengumumkan hasil investigasi awal kecelakaan bus yang terjadi di Guci, Tegal, itu.

Baca Juga: Sopir dan Kernet Bus yang Bawa Rombongan Peziarah hingga Kecelakaan di Guci Tegal Jadi Tersangka

Berdasarkan hasil investigasi awal, terungkap bahwa rem tangan bus tersebut ternyata berada dalam keadaan terkunci ON.

Dengan demikian, fakta tersebut menepis isu yang beredar bahwa terdapat anak kecil yang disebut memainkan rem tangan sebelum kecelakaan terjadi.

"Artinya anggapan ada anak kecil merelease rem tangan tidak terbukti," kata Plt Ketua Sub Komite LLAJ KNKT, Ahmad Wildan pada Selasa (9/5/).

Adapun hasil investigasi awal itu diketahui pada saat bus diangkat dari sungai, di mana roda belakang dalam kondisi tidak bisa berputar.

"Artinya handbrake bekerja dengan baik," kata Wildan.

Wildan menyimpulkan terdapat energi potensial yang mendorong bus sehingga dapat bergerak maju meskipun telah direm tangan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x