"Organisasi-organisasi profesi itu merupakan bagian dari atau salah satu dari ormas," ujar Sandoyo.
Di sisi lain, jika nantinya RUU Kesehatan disahkan menjadi UU, maka akan ada diskusi lanjutan yang merangkul organisasi profesi, termasuk fakultas kedokteran untuk menyusun peraturan pelaksanaannya.
Kemudian terkait dengan perlindungan tenaga kesehatan dan dokter, dalam RUU Kesehatan ini lebih banyak dari UU sebelumnya.
Misalnya, dalam UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, hanya ada tiga pasal yang menyangkut perlindungan kedokteran, sedangkan di RUU Omnibuslaw Kesehatan cukup banyak merumuskan perlindungan hukum.
Baca Juga: Kemenkes: Vaksin Covid-19 Berbayar usai Status Kedaruratan Nasional Resmi Dicabut
"Dalam penyusunan draf RUU ini juga sudah banyak mengundang partisipasi publik, paling tidak, tidak kurang dari 24 kali pertemuan yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait termasuk perkumpulan konsultan medis dan kesehatan, dan ada pelibatan organisasi profesi di bidang kesehatan," ujar Sandoyo.
Sebelumnya, lima organisasi profesi kesehatan menggelar demonstrasi menolak RUU Kesehatan yang saat ini masuk Prolegnas DPR 2023 di silang Monas, Senin (9/5/2023).
RUU itu dianggap mengancam UU profesi medis yang sudah ada, yakni UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, dan UU Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan.
Kelima organisasi profesi yang mengelar demo menolak RUU Kesehatan yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.