"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hakim menilai Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim Jon Sarman Saragih lantas membeberkan hal-hal yang memberatkan Teddy Minahasa sehingga diputuskan divonis dengan hukuman penjara seumur hidup.
Pertama, Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Kedua, Teddy Minahasa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
“Ketiga, Teddy Minahasa dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu,” ucap hakim Jon.
Baca Juga: Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Kasus Peredaran Narkoba Hari Ini
Keempat, Teddy Minahasa selaku anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolda Sumbar tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang penegak hukum. Sebaliknya terdakwa melibatkan diri dalam penjualan narkoba.
Kelima, Teddy Minahasa dinilai telah merusak nama baik institusi Polri. Keenam, Teddy Minahasa mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Meski demikian, vonis yang dijatuhkan terhadap Teddy Minahasa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut jenderal polisi bintang dua itu dengan hukuman mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.