JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirjen Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan, pihaknya tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dan HAM terhadap syarat untuk memperpanjang kontrak bagi karyawati di sebuah perusahaan di Cikarang, Jawa Barat.
Karyawati tersebut diminta untuk liburan bersama dengan sang atasan, jika ingin kontraknya diperpanjang.
Dhahana telah meminta bagian Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) pada Ditjen Ham untuk menindaklanjutinya.
"Kami sudah minta Pak Direktur Yankomas agar segera berkoordinasi baik dengan Kementerian PPPA, Kemenaker maupun Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bekasi untuk menelusuri kabar viral dugaan adanya modus pelecehan seksual yang merendahkan harkat dan martabat para pekerja perempuan," kata Dhahana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/5/2023).
Baca Juga: Karyawati yang Diajak Jalan Berdua oleh Bos Demi Perpanjang Kontrak Akhirnya Lapor Polisi
Ia menilai, persyaratan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan HAM.
"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM," ujar Dhahana.
Ia menyatakan, tindakan dengan modus keji pelecehan seksual yang dilakukan oknum di perusahaan semacam itu, benar-benar telah mencederai hak asasi para pekerja perempuan.
Padahal, pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) bagi perempuan.
Selain Undang-Undang Dasar (UUD) RI 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, komitmen perlindungan HAM bagi perempuan juga dilakukan pemerintah dengan meratifikasi konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW) melalui UU Nomor 7 Tahun 1984.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.