Kompas TV nasional hukum

Teddy Minahasa Sebut Dirinya Diproses Hukum karena Perintah Pimpinan Polri

Kompas.tv - 28 April 2023, 17:16 WIB
teddy-minahasa-sebut-dirinya-diproses-hukum-karena-perintah-pimpinan-polri
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa, usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Jaksa penuntut umum menuntut Teddy dengan hukuman mati. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

Dalam survei tersebut, kata Teddy, dari 67 persen responden yang mengetahui tentang kasusnya, sebanyak 58,8 persen berpendapat ada persaingan tidak sehat di dalam tubuh Polri.

Menurutnya, kesimpulan itu selaras dengan konteks agar jaksa mengawal kasusnya sebagaimana perintah dua pimpinan penyidik Polri tersebut.

"JPU telah berinteraksi secara prerogatif untuk mengawal agar perintah dari pimpinan penyidik tadi berlangsung atau berproses tanpa hambatan," ujar Teddy.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Linda Pujiastuti Kesulitan Buktikan Sebagai Istri Siri Teddy Minahasa

Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita Cepu) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Adapun narkotika yang dijual oleh mereka merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy meminta anak buahnya, Dody, untuk mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa.

Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Baca Juga: Tanggapi Pleidoi Teddy Minahasa, Pengamat Cium Ada Aksi Saling Jegal antara Perwira Tinggi Polri

Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x