JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menilai dirinya diproses hukum terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu karena ada perintah dari pimpinan Polri.
Hal tersebut disampaikan Teddy dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023).
Baca Juga: Teddy Minahasa Tolak Replik Jaksa: Isinya Kopong dan Tak Berbobot, Tak Ada Bukti Saya Terlibat
Teddy Minahasa mengaku mengetahui adanya perintah pimpinan Polri agar dirinya diproses hukum dari keterangan yang disampaikan oleh dua anggota Polri.
Mereka antara lain Mukti Juharsa yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, serta Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander.
"Mereka menghampiri sambil membisiki dan mengatakan 'Mohon maaf jenderal, mohon ampun jenderal, ini semua atas perintah pimpinan,'" kata Teddy menirukan ucapan dua polisi itu saat membacakan duplik pada Jumat.
Menurut Teddy, kedua polisi tersebut mengatakan hal itu kepada dirinya pada 24 Oktober 2022 dan 4 November 2022.
Dengan demikian, Teddy Minahasa menilai telah terjadi persaingan tidak sehat atau ada nuansa perang bintang di tubuh Polri.
Baca Juga: Ketika Teddy Minahasa Bongkar Percakapan Rahasia yang Menyeret Nama Petinggi Polri, Ini Isinya
"Karena itu, patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat, atau adanya nuansa perang bintang," ucap Teddy.
Selain itu, dia juga membeberkan hasil survei Indikator Politik Indonesia pada 27 November 22 terkait kasus yang menjeratnya saat ini.
Dalam survei tersebut, kata Teddy, dari 67 persen responden yang mengetahui tentang kasusnya, sebanyak 58,8 persen berpendapat ada persaingan tidak sehat di dalam tubuh Polri.
Menurutnya, kesimpulan itu selaras dengan konteks agar jaksa mengawal kasusnya sebagaimana perintah dua pimpinan penyidik Polri tersebut.
"JPU telah berinteraksi secara prerogatif untuk mengawal agar perintah dari pimpinan penyidik tadi berlangsung atau berproses tanpa hambatan," ujar Teddy.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Linda Pujiastuti Kesulitan Buktikan Sebagai Istri Siri Teddy Minahasa
Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita Cepu) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Adapun narkotika yang dijual oleh mereka merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy meminta anak buahnya, Dody, untuk mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa.
Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Baca Juga: Tanggapi Pleidoi Teddy Minahasa, Pengamat Cium Ada Aksi Saling Jegal antara Perwira Tinggi Polri
Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.