Kompas TV nasional humaniora

Pelayanan SIM Masih Tutup, Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM yang Mati saat Lebaran 2023

Kompas.tv - 24 April 2023, 14:30 WIB
pelayanan-sim-masih-tutup-polri-beri-dispensasi-perpanjangan-sim-yang-mati-saat-lebaran-2023
Ilustrasi: dispensasi sanksi denda dalam perpenjangan SIM saat lebaran. (Surat Izin Mengemudi). (Sumber: Polri.go.id)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SM) saat ini masih tutup lantaran masih libur Lebaran 2023. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri tertanggal 5 April 2023, pelayanan SIM tutup hingga besok Selasa (25/4/2023).

Dengan demikian, pemilik SIM yang akan melakukan perpanjangan, baru bisa dilayani besok Rabu (26/4/2023). Lantas, bagaimana jika SIM mati saat libur Lebaran?

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, SIM yang mati saat libur Lebaran tidak akan didenda. Pasalnya, Polri telah memberikan dispensasi perpanjangan SIM.

Baca Juga: Daftar 12 Jalan Tol yang Beri Diskon Tarif hingga 20 Persen di Arus Balik Lebaran 2023

Latif mengatakan bahwa penghapusan denda ini berlaku untuk SIM dan STNK yang mati pada tanggal 19-25 April 2023. Jadi, bagi SIM dan STNK yang mati sebelum atau sesudah tanggal tersebut, tetap dikenai denda.

“Kalau (masa berlaku habis) pada saat libur, enggak akan didenda, kecuali sebelum libur itu tidak membayar, akan didenda,” jelas Latif, Rabu (19/4/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Lalu, kapan waktu perpanjangan SIM yang mati saat Lebaran?

Menilik Surat Telegram (ST) Kapolri, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri mengatakan, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM pada tenggang waktu 26 April hingga 3 Maret 2023. 

Jika lewat dari tanggal tersebut, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru lagi.

“Bagi pemegang SIM pada poin dua yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” demikian keterangan dalam ST Kapolri.

Baca Juga: 'Broken Beach' Alias Pasih Uug di Klungkung Bali Jadi Favorit Wisatawan saat Lebaran!

Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM, ada biaya perpanjangan yang harus dibayarkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, SIM A dikenakan biaya perpanjangan Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.

Biaya tambahan untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000, dan asuransi sebesar Rp30.000. Dengan demikian, biaya total perpanjangan SIM A adalah Rp135.000 dan SIM C Rp130.000.


 

 

 



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x