JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Saut Situmorang, mengkritik sikap Dewan Pengawas atau Dewas KPK yang ogah memeriksa pelanggaran etik Ketua KPK, Firli Bahuri.
Saut menyebut Dewas KPK sudah menyerah terlebih dahulu sebelum memproses lebih lanjut laporan pelanggaran etik Firli Bahuri tersebut hanya karena alasan tidak mempunyai wewenang.
Baca Juga: Pengakuan Saut Situmorang Laporkan Firli Bahuri karena Pelanggaran Etik Malah Dimarahi Dewas KPK
“Belum apa-apa dia sudah menyerah, dia tidak punya wewenang. Etiknya kita mungkin bisa berharap, tetapi tidak banyak,” kata Saut Situmorang di gedung ACLC atau KPK lama, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.
Saut lantas menyampaikan bahwa Dewas KPK bukanlah menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah di internal KPK. Sebaliknya, kata dia, Dewas KPK justru menjadi bagian dari masalah di lembaga antirasuah itu.
“Jadi sekali lagi seperti yang sering saya sampaikan di media, Dewas itu sudah bagian masalah," ucap Saut Situmorang.
Lebih lanjut, Saut bahkan mengaku sempat dimarahi saat melaporkan Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik ke Dewas KPK.
Adalah Ketua Dewan Pengawas atau Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, yang memarahi Saut Situmorang bersama para mantan pimpinan KPK seperti Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Baca Juga: Beredar Rekaman Suara Diduga Penyelidik KPK Walkout Bela Endar saat Rapat dengan Firli Bahuri
Saut mengungkapkan, saat dirinya dimarahi, Tumpak sempat mengeluhkan Undang-Undang KPK karena membatasi wewenangnya.
“Tadi isinya justifikasi semua, malah kita dimarah-marahin gitu,” ucap Saut Situmorang.
Menurut Saut, dengan sikap Dewas KPK yang sudah menyerah terlebih dahulu sebelum melakukan pemeriksaan, maka laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri diprediksi akan bernasib sama seperti bekas Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Diketahui, terhadap dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli, Dewas KPK tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Padahal, waktu itu Lili Pintauli disebut jelas-jelas menerima gratifikasi.
Sementara itu, mantan Ketua KPK Abraham Samad mengaku tidak berharap banyak kepada Dewas KPK saat ini.
Meski demikian, Samad mendorong dan mengawasi Dewas agar bisa memeriksa dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri secara objektif.
Baca Juga: Bambang Widjojanto: Firli Bahuri dan Alexander Marwata Bisa Jadi Tersangka soal Bocornya Dokumen KPK
Mantan Ketua KPK itu berharap, dugaan pelanggaran etik yang menjerat Firli Bahuri kali ini tidak lagi lepas seperti dulu.
“Karena kita sudah melihat ada gejala-gejala yang tadi dikatakan Pak Saut kurang menjanjikan,” ujar Samad.
Adapun sejumlah mantan pimpinan hingga penyidik senior KPK Novel Baswedan mendatangi gedung KPK lama untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik dan pidana Firli Bahuri ke Dewas.
Selain Saut dan Abraham Samad, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid; mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana; dan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana juga bergabung dalam gerakan itu.
Kemudian, ada mantan penasihat KPK Abdullah Hemahahua dan Budi Santoso, serta mantan penyidik KPK yang telah dipecat karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) juga ikut merapat.
Laporan yang disampaikan ke Dewas KPK dilakukan setelah mereka berunjuk rasa di depan gedung Merah Putih KPK meminta agar Firli Bahuri dicopot sebagai Ketua KPK.
Baca Juga: Penyidik Disebut Mogok Kerja Buntut Brigjen Endar Priantoro Diberhentikan, Ini Kata KPK
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.