"Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa barang mewah," kata Asep.
Namun, saat itu dia masih enggan untuk menjelaskan terkait barang apa saja yang diamankan dari kediaman Rafael Alun.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Gratifikasi berupa uang itu diduga diterima Rafael selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.
KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.
Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Saat ini, safe deposit box berisi Rp37 miliar itu telah disita KPK.
Baca Juga: KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Uang Puluhan Miliar Rupiah Selama 12 Tahun
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.