JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan barang yang diamankan dari penggeledahan di rumah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, barang yang diamankan di antaranya uang dan berbagai tas mewah merek luar negeri.
Kendati demikian, Ali tak menjelaskan lebih lanjut terkait uang yang disita dari rumah Rafael tersebut.
"Tim penyidik menemukan uang dan puluhan, berbagai tas mewah merek luar negeri," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (31/1/2023), dikutip Antara.
Adapun penggeledahan dilakukan di perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan pada Senin (27/3/2023).
Lebih lanjut Ali mengatakan, puluhan tas dan uang itu tersebut akan disita untuk dianalisis tim penyidik sebagai barang bukti terkait kasus yang menjerat Rafael Alun saat ini.
"Segera dilakukan penyitaan dan analisis atas temuan tersebut sebagai barang bukti perkara sangkaan penerimaan gratifikasi dimaksud," jelasnya.
Sebelumnya, penggeledahan di rumah Rafael ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (30/3/2023).
Asep menyebut terdapat beberapa barang mewah yang ditemukan dan diamankan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.
Baca Juga: KPK Usut Artis Inisial R, Diduga Terlibat Kasus Penerimaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.