JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
PP 15/2023 ini ditanda tangani Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023.
Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b persyaraatan pegawai non ASN yang sudah bisa menerima THR yakni telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.
Kemudian Pasal 4 ayat (1) huruf e huruf diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: THR Lebaran Wajib Diberikan Perusahaan, Siapa Saja Karyawan yang Berhak Menerima?
Selanjutnya di Ayat (2) jika pegawai non ASN belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun, THR dan gaji ke-13 dapat diberikan apabila telah menandatangani perjanjian kerja, dan dalam perjanjian kerja telah dinyatakan berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13.
Kemudian telah ditetapkan menerima THR dan/atau gaji ke-13 oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
THR dan gaji ke-13 bagi PPPK yang anggarannya bersumber dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Kemudian tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan.
Baca Juga: THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Mulai 4 April, Ini Daftar Komponennya
"Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen, tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan," penjelasan Pasal 6 ayat (3) PP 15/2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.