Selanjutnya, lanjut jaksa, Dody Prawiranegara dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Adapun Dody ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2022 dengan barang bukti sabu sebesar 1,979 gram, satu unit handphone, dan dua unit mobil.
Dody mengakui telah menjual sabu-sabu milik Teddy Minahasa kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, senilai Rp300 juta. Uang hasil penjualan sabu itu kemudian ditukarkan ke dalam mata uang asing dengan total 27.300 dolar Singapura.
Setelah itu, uang yang disimpan dalam paper bag tersebut diserahkan kepada Teddy Minahasa di rumahnya yang berada di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ketika KPK Sentil Mahfud MD soal Transaksi Rp349 Triliun: Seperti Jubir Beri Info Setengah-setengah
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Adapun narkotika yang dijual oleh mereka itu merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta anak buahnya, Dody Prawiranegara, untuk mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy tersebut.
Setelah menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Baca Juga: Pengakuan Kompol Kasranto, 1 Kg Sabu Milik Teddy Minahasa Laku Dijual Rp500 Juta Hanya dalam 1 Jam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.