JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan menuntut AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan mantan Kapolres Bukittinggi itu sehingga perlu dituntut dengan hukuman penjara selama itu.
Baca Juga: Terkait Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Jaksa Tuntut AKBP Dody Prawiranegara 20 Tahun Penjara
"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas terdakwa, perkenankanlah kami memutuskan hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana," kata jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Pertama, lanjut jaksa, AKBP Dody Prawiranegara telah menukar narkoba jenis sabu dengan tawas sekaligus menjadi perantara dalam jual beli narkoba.
Kedua, Dody Prawiranegara yang merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan jabatan Kapolres Bukittinggi sekaligus penegak hukum, tidak melakukan tugasnya memberantas narkoba.
Adapun yang dilakukan Dody Prawiranegara justru sebaliknya, yakni melibatkan diri dalam peredaran narkoba jenis sabu.
"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika. Sehingga, tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," ucap jaksa.
Baca Juga: Teddy Minahasa Kecewa 1 Kilogram Sabu Miliknya Dihargai Cuma Rp300 Juta oleh Linda Anita Cepu
Menurut jaksa, perbuatan Dody telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya institusi Polri yang mempunyai anggota kurang lebih 400.000 personel.
Selanjutnya, lanjut jaksa, Dody Prawiranegara dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Adapun Dody ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2022 dengan barang bukti sabu sebesar 1,979 gram, satu unit handphone, dan dua unit mobil.
Dody mengakui telah menjual sabu-sabu milik Teddy Minahasa kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, senilai Rp300 juta. Uang hasil penjualan sabu itu kemudian ditukarkan ke dalam mata uang asing dengan total 27.300 dolar Singapura.
Setelah itu, uang yang disimpan dalam paper bag tersebut diserahkan kepada Teddy Minahasa di rumahnya yang berada di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ketika KPK Sentil Mahfud MD soal Transaksi Rp349 Triliun: Seperti Jubir Beri Info Setengah-setengah
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Adapun narkotika yang dijual oleh mereka itu merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta anak buahnya, Dody Prawiranegara, untuk mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy tersebut.
Setelah menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Baca Juga: Pengakuan Kompol Kasranto, 1 Kg Sabu Milik Teddy Minahasa Laku Dijual Rp500 Juta Hanya dalam 1 Jam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.