JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, mengirimkan surat kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Dalam surat tersebut, Lukas ngotot minta diizinkan untuk berobat dan dirawat di Singapura. Selain itu, ia menolak untuk meminum obat yang disediakan tim dokter KPK.
Baca Juga: KPK Bantah Sajikan Ubi Busuk ke Lukas Enembe di Rutan: Kami Hormati Hak Tahanan Sesuai Menunya
Surat yang ditulis tangan oleh Lukas Enembe tersebut kemudian disampaikan ke awak media melalui kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona.
Pada bagian awal surat, Lukas menyatakan tidak lagi mau meminum obat yang diberikan oleh Tim Dokter KPK.
"Dengan ini saya menyatakan bahwa sejak hari Minggu, 19 Maret 2023 jam 22.04, saya tidak mau meminum obat yang disediakan KPK," tulis Lukas dalam suratnya yang dikutip pada Rabu (22/3/2023).
Lukas mengungkapkan alasannya tak lagi mau meminum obat dari tim dokter KPK karena merasa obat yang diberikan tersebut tidak manjur.
Setelah mengonsumsi obat dari tim dokter KPK, Lukas mengatakan, kondisi kesehatannya tidak mengalami kemajuan. Selain itu, kedua kakinya pun masih bengkak.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe hingga 12 April 2023
Alasan selanjutnya, kata Lukas, dirinya meminta agar bisa dirawat di rumah sakit, buka di rumah tahanan atau rutan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.