JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, mengirimkan surat kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Dalam surat tersebut, Lukas ngotot minta diizinkan untuk berobat dan dirawat di Singapura. Selain itu, ia menolak untuk meminum obat yang disediakan tim dokter KPK.
Baca Juga: KPK Bantah Sajikan Ubi Busuk ke Lukas Enembe di Rutan: Kami Hormati Hak Tahanan Sesuai Menunya
Surat yang ditulis tangan oleh Lukas Enembe tersebut kemudian disampaikan ke awak media melalui kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona.
Pada bagian awal surat, Lukas menyatakan tidak lagi mau meminum obat yang diberikan oleh Tim Dokter KPK.
"Dengan ini saya menyatakan bahwa sejak hari Minggu, 19 Maret 2023 jam 22.04, saya tidak mau meminum obat yang disediakan KPK," tulis Lukas dalam suratnya yang dikutip pada Rabu (22/3/2023).
Lukas mengungkapkan alasannya tak lagi mau meminum obat dari tim dokter KPK karena merasa obat yang diberikan tersebut tidak manjur.
Setelah mengonsumsi obat dari tim dokter KPK, Lukas mengatakan, kondisi kesehatannya tidak mengalami kemajuan. Selain itu, kedua kakinya pun masih bengkak.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Lukas Enembe hingga 12 April 2023
Alasan selanjutnya, kata Lukas, dirinya meminta agar bisa dirawat di rumah sakit, buka di rumah tahanan atau rutan.
"Saya meminta pengobatan terhadap sakit saya dengan cara saya harus dirawat di rumah sakit," tulis Lukas.
Ketiga, Lukas meminta agar ia bisa menjalani pengobatan di Singapura. Sebab, kata dia, dokter di Singapura sangat paham dan mengerti tentang penyakitnya.
"Saya meminta agar sakit saya ini dirawat di rumah sakit Singapura karena mereka (dokter) yang sangat paham dan mengerti tentang sakit saya ini," tulis Lukas.
Terakhir, Lukas menyampaikan keluhannya yang harus tinggal di ruang tahanan dalam kondisi dirinya yang masih sakit.
Baca Juga: Mahfud Tegaskan Lagi Penyanderaan Pilot Susi Air Tidak Ada Hubungan dengan Lukas Enembe dan DOB
"Saya ini orang sakit yang seharusnya mendapat perawatan di rumah sakit dan bukan dirawat di Rutan KPK," ucap Lukas.
Seperti diketahui, KPK menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di salah satu restoran yang ada di Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Selasa (10/1/2023).
Lukas Enembe sudah sejak 5 September 2022 ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Belakangan, Ketua KPK Firly Bahuri mengatakan jumlah suap dan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe lebih banyak yakni mencapai Rp10 miliar.
Baca Juga: Pihak KPK Sebut Lukas Enembe Bisa Mandi Sendiri, TIdak Perlu Dirujuk untuk Berobat ke Singapura
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.