Perjuangan untuk masuk menjadi RUU inisiatif di rapat paripurna ini tidak mudah, mereka harus menunggu selama 2, 9 bulan lamanya.
Namun setelah hari ini, RUU PPRT akan menjadi RUU inisiatif yang akan dibahas secara intensif untuk menjadi undang-undang.
Tahap selanjutnya adalah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah yang akan dibahas intensif di DPR.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan RUU PPRT ini akan memberikan perlindungan yang komprehensif kepada para pekerja rumah tangga.
RUU ini juga mengatur tentang pemberi kerja dan penyalur pekerja.
“Tidak saja terkait dengan diskriminasi, kekerasan, demikian juga mencakup upah dan sebagainya. Dan, di sini akan menjadi sangat amat penting kalau kita melihat daripada Rancangan Undang-Undang PPRT ini."
"Ini tidak hanya kita berfokus memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga saja, bagaimana juga pengaturan terkait dengan pemberi kerja-majikan, demikian juga terkait dengan penyalur daripada pekerja ini,” ucapnya beberapa waktu lalu, dikutip dari laman setkab.go.id.
Bintang pun mengungkapkan bahwa draf RUU ini mengalami perkembangan yang signifikan dan mengakomodir masukan dari semua pemangku kepentingan yang ada.
“Mudah-mudahan di tahun ini kita bisa memberikan yang terbaik, tidak hanya kepada pekerja rumah tangga tapi bagaimana juga mengawal kolaborasi kesepakatan antara pemberi kerja, demikian juga para penyalur,” tandasnya.
Baca Juga: Puan Maharani Sebut Keputusan Tunda Pengesahan RUU PPRT Atas Kesepakatan Rapim DPR
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa RUU PPRT juga mengatur mengenai jaminan sosial.
“Termasuk diatur dalam RUU PPRT ini, perlindungan dan jaminan sosial, baik perlindungan jaminan sosial kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Ida.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.