"Proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional.”
Adapun penyidikan dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.
"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," tuturnya.
Sebelumnya, lima anggota polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.
Baca Juga: Tidak DIpecat, Polda Jateng Mutasi 5 Polisi Calo Penerima Bintara Polri 2022 ke Luar Jawa
Tiga polisi masing-masing berinisial Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.
Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah uang yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.
Atas perbuatan mereka tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun akhirnya memerintahkan untuk memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima anggota polisi tersebut.
Baca Juga: Polisi Gerebek Penampungan PSK di Tambora, 4 Orang Jadi Tersangka!
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.