JAKARTA, KOMPAS.TV - Lima anggota polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri akhirnya bakal dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH.
Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi memastikan akan memimpin langsung sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH tersebut.
Baca Juga: Kapolri Perintahkan PTDH untuk Lima Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Anggota Polri
"Kapolda akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personel yang terlibat KKN itu," kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy, dikutip dari Kompas.com pada Minggu (19/3/2023).
Iqbal menjelaskan, lima anggota polisi yang terlibat percaloan penerimaan Bintara Polri itu yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Menurut Iqbal, kelima anggota polisi tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan," ucap Iqbal.
Iqbal menambahkan, saat ini penyidik juga telah mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk kasus KKN yang melibatkan lima polisi tersebut.
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Calo Tiket Konser BLACKPINK, Total Kerugian Capai Rp172 Juta
"Penyidik menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati," ujarnya.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.