JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menanggapi vonis bebas dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan yakni eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; dan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidiq Ahmadi.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya menghormati segala putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Itu sudah masuk ranah pengadilan," kata Dedi, Jumat (17/3/2023), dikutip dari Tribunnews.com.
"Prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan."
Diberitakan sebelumnya, terdapat tiga polisi terdakwa kasus Kanjuruhan yang menjalani vonis di PN Surabaya, pada Kamis (16/3) kemarin.
Mereka adalah, eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; dan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidiq Ahmadi; dan mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.
Dari tiga perwira polisi tersebut, Kompol Wahyu dan AKP Bambang mendapat putusan bebas dari hakim.
Mereka dinilai hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Alasan Hakim Vonis Bebas 2 Polisi di Sidang Tragedi Kanjuruhan
Sehingga dalam putusannya, hakim memerintahkan Wahyu dan Bambang untuk dibebaskan dari penjara.
Sementara itu, AKP Hasdarmawan mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan.
Hasdarmawan dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
Adapun ketiganya sebelumnya telah mendapat tuntutan dari jaksa dengan masing-masing tiga tahun penjara.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3.
Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk area lapangan.
Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut, kemudian menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya sebanyak 135 korban jiwa dan ratusan orang luka-luka.
Baca Juga: Deretan Vonis 5 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan, 2 Polisi Bebas!
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.