JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap dua perempuan yang membuat konten pornografi di aplikasi live streaming Dream Live.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (14/3/2023), dua perempuan yang ditangkap tersebut berinisial LS (21) dan PP (19). Keduanya berperan sebagai host di aplikasi live streaming tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menuturkan, penangkapan keduanya berawal dari patroli siber yang dilakukan Unit Krimsus Subnit Cyber Crime Polres Metro Jakarta Barat.
"Dari hasil penyidikan, akhirnya kami menemukan adanya konten yang berbau pornografi yang dilakukan melalui menggunakan kegiatan live streaming," kata Andri dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa.
Diketahui, dua perempuan tersebut berada di bawah agensi bernama INFINITY 4EVER yang dikepalai oleh DSP (33).
Saat melakukan investigasi, penyidik kemudian menemukan dua akun @upil dan @yayang tengah melakukan aksi pornografi dengan bertelanjang di depan publik melalui aplikasi live streaming, Rabu (8/3/2023) lalu.
Penyidik yang melakukan pengembangan lantas bisa meringkus dua host tersebut di lokasi berbeda.
"Dari aplikasi tersebut, personel saya perhatiannya melakukan pengungkapan dan akhirnya diamankan tiga orang pelaku. Tiga pelaku itu kami amankan di beberapa tempat berbeda," terang Andri.
Andri mengungkapkan, pemilik akun @upil merupakan tersangka PP yang ditangkap di kawasan Pondok Aren Kota, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Mahasiswa Penjual Konten Pornografi
Sementara untuk pemilik akun @yayang adalah LS, yang ditangkap di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Lalu untuk DSP yang merupakan pemilik agensi, dia ditangkap di Pulogadung, Jakarta Timur.
"Ada 14 barang bukti, mulai dari pakaian yang digunakan pada saat live, kemudian handphone, buku, serta hasil screenshot pornografi," paparnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ketiganya mendapat keuntungan antara Rp6 juta sampai Rp15 juta dari setiap kegiatan.
"Dari hasil penyelidikan kami itu, (pelaku) sudah (beraksi) lebih dari tiga bulan, dengan keuntungan rata-rata diambil dari setiap kegiatan adalah Rp6 juta sampai Rp15 juta, mereka bagi keuntungannya," jelas Andri.
Selain tiga pelaku yang telah ditangkap, polisi juga telah mengidentifikasi delapan orang lain yang turut berperan sebagai host.
Saat ini, keberadaan kedelapan orang tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatanya itu, polisi menjerat LS, PP, dan DSP dengan Pasal 34 juncto pasal 8 dan/atau pasal 36 juncto pasal 10 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Andri mengatakan, para tersangka pembuat konten dan aksi pornografi tersebut terancam pidana 5 tahun penjara.
Baca Juga: Pertontonkan Konten Pornografi Selebgram Bengkulu Diamankan
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.