JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menyoroti temuan uang Rp37 miliar dalam safe deposit box milik eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Yenti menduga uang tersebut merupakan hasil pencucian uang.
"Sudah bukan janggal lagi tapi jahat, ini pasti ada sesuatu hal, kemungkinan besar adalah pencucian uang," kata Yenti dalam Kompas Petang Kompas TV, Minggu (12/3/2023).
"Kemungkinan besar dia menyembunyikan uang hasil kejahatan di dalam boks tersebut."
Menurut Yenti, ada kejanggalan dalam safe deposit box tersebut karena berisi uang tunai atau cash.
Pasalnya, sejauh yang Yenti ketahui, safe deposit box hanya untuk menyimpan surat berharga dan harta seperti logam mulia maupun perhiasan, bukan uang tunai.
"Ini aneh, sejauh yang saya tahu, namanya deposit box tidak boleh uang disimpan, karena uang disimpan bagaimana nanti neraca keuangan negara dan dunia, bisa kita hitung?" jelasnya.
"Sehingga itu, kemungkinannya menyembunyikan hasil kejahatan."
Yenti kemudian menyoroti pengawasan dalam bank yang menyewakan safe deposit box tersebut.
Baca Juga: PPATK Temukan Uang Rp37 Miliar di Deposit Box Bank, Diduga Milik Rafael Alun Trisambodo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.