"Deposit box ini pasti di bawah bank masing-masing karena salah satu persyaratan menyewa deposit box adalah menjadi nasabah di situ," ujarnya.
"Artinya ini ada masalah dalam pengawasan di bank tersebut. Kok bisa? Ini ada apa?"
Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan uang tunai berjumlah puluhan miliar rupiah yang diduga milik Rafael Alun Trisambodo.
Uang tunai senilai Rp37 miliar tersebut tersimpan dalam deposit box salah satu bank BUMN dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
"Ya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi mengenai temuan itu, Kamis (9/3/2023), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Adapun uang tersebut termasuk dalam dana milik Rafael yang diblokir oleh PPATK.
Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan, Rp37 miliar itu ditemukan setelah Rafael mendatangi bank dan ingin membuka safe deposit box.
Setelah proses pembukaan deposit box selesai, kata Mahfud, PPATK langsung melakukan pemblokiran terhadap dana dalam deposit tersebut.
"Langsung diblokir oleh PPATK. Sudah itu dicari dasar hukumnya. Kalau sudah diblokir, deposit box ini boleh enggak dibongkar oleh PPATK? Kan belum ada UU-nya, tidak boleh sembarangan," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3).
"Dalam keadaan itu, lalu dikoordinasikan dicari dasar hukumnya. Tanya ke KPK, bisa enggak dibongkar. Akhirnya dibongkar, ketemu isinya satu deposit box itu Rp37 miliar dalam bentuk US dollar."
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Temuan Deposit Box Rafael Alun tentang Uang Rp37 Miliar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.