Ia menyebut, uang yang ditemukan di deposit box sebesar Rp 37 miliar itu belum total keseluruhan uang Rafael.
"Oh itu punya deposit box sekian. Itu pun yang baru ditemukan baru sebagian, Rp 37 miliar itu," tegasnya.
Uang tersebut diduga bersumber dari hasil suap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu tersebut.
Temuan uang Rp37 miliar dalam bentuk pecahan mata uang asing itu kini sudah diblokir PPATK.
“(Uang itu) valuta asing. Kan menduga (dari suap),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (10/3).
PPATK, kata dia, menemukan safe deposit box milik Rafael yang disimpan di salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN).
Ivan menambahkan, uang tersebut di luar nilai Rp 500 miliar terkait mutasi 40 rekening yang sudah diblokir PPATK.
"Enggak (termasuk Rp 500 miliar). Terpisah,” ujar Ivan.
Meski demikian, Ivan enggan menjawab ketika ditanya mengenai dasar dugaan suap tersebut.
Ivan juga tak menjawab saat ditanya apakah Rafael mencoba menarik uang tunai dalam jumlah besar setelah menjadi sorotan publik.
Ia hanya menegaskan, Rafael diduga berupaya menyembunyikan harta kekayaannya.
“Kami duga ada upaya menyembunyikan harta kekayaan,” ujar Ivan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.