Polda Metro Jaya mengakui ada hubungan khusus antara Nur dan penyidiknya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pun memberi penjelasan, bahwa Kompol D melanggar kode etik profesi.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar Trunoyudo, Selasa 31 Januari 2023.
Sementara di Yogyakarta, urusan isteri siri ini malah sampai berujung petaka. Hal itu diawali dari peristiwa tewasnya seorang anak usia 10 tahun setelah menyantap sate, yang kemudian diketahui sudah dicampur racun sianida pada 2021 silam.
Sate ayam buka puasa itu, awalnya tidak diketahui pengirimnya. Lewat jasa ojek online, sate itu ditujukan kepada Tomy, yang karena tidak jelas asal-usulnya, kemudian menolak dan memberikan sate itu kepada Bandiman, sang tukang ojek online. Malapetaka itu pun terjadi setelah di bawa pulang dan disantap bersama keluarga.
Polisi bergerak cepat menangkap Nani Apriliani Nurjaman (25) warga Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat sebagai tersangka.
Pada saat yang bersamaan terungkap pula bahwa Nani punya hubungan spesial dengan Tomi, yakni sebagai isteri siri. Diketahui pula, Tomi teryata anggota penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Ketua RT 003 Cempokojajar, Agus Riyanto membenarkan pasangan ini sudah menikah. Saat itu, Nani dan Tomy mengaku sudah menikah secara agama atau siri.
"Dulu itu waktu silaturahmi ke tempat saya. Pak Tomy sama Mbak Nani sini laporan. Terus Mbak Nani telepon orangtuanya. Terus orangtuanya telepon ke saya nitip anak saya mau tinggal di situ. Oh iya Bu, Insya Allah siap. Ibunya bilang udah nikah secara agama," kata Agus Selasa 4 Mei 2021 lalu. Tapi Tomi tak mengakui soal nikah siri ini.
Baca Juga: Ojek Online yang Anaknya Jadi Korban Sate Sianida Bantul Tak Puas dengan Vonis Hakim
Yang jelas, Nani divonis 16 tahun penjara. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Hukuman ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nani dihukum 18 tahun penjara.
Hakim menilai Nani terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 16 tahun," kata hakim ketua Aminuddin saat membacakan vonis, Senin 13 Desember 2021 silam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.