Kemudian, reka adegan selanjutnya di rekontruksi, Saksi N melihat pelaku hanya melihat saja David terkapar, tidak menolong.
Kemudian, N dengan suara bergetar menahan tangis menirukan perkataan dia dan Mario Dandy Satriyo saat peristiwa itu.
"Siapa kamu, kamu tamu tak diundang di sini, kamu apakan teman anak saya," kata saksi N saat menerangkan adegan menolong David.
"Dia melecehkan adik saya, Tante," jawab Mario saat ditanyai maksud perbuatannya kepada saksi N.
Baca Juga: Hampir Terpergok, Mario Dandy Bohongi Petugas Keamanan Lokasi Penganiayaan David
Adapun AG sendiri saat rekontruksi penganiayaan David tidak dihadirkan oleh pihak kepolisian.
Seperti diketahui, Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
AG kini resmi ditahan Polda Metro dengan pendampingan sejumlah pihak terkait.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.