JAKARTA, KOMPAS.TV - Saksi kunci penganiayaan David bernama N mengaku, ketika ia melihat David Ozora terkapar usai dianiaya Mario Dandy Satriyo, ia menegur putra Rafael Ulun Trisambodo itu.
Ketika menegur itu, ia kaget melihat David bersimbah darah.
Lantas, ia bertanya kepada Mario Dandy Satriyo kenapa ia menghajar anak dari sahabatnya itu, Jonathan Latumahina, putra pengurus GP Ansor. Waktu kejadian tanggal 20 Februari itu, di dekat rumah N.
Mario Dandy Satriyo pun hanya menjawab bahwa perbuatannya menganiaya itu karena AG pacarnya diperlakukan tidak baik oleh David.
Fakta baru lantas terungkap, ternyata ketika menjawab pertanyaan N, AG pacar Mario Dandy itu, ternyata cuma disebut sebagai adik, bukan pacar.
Fakta itu terungkap dalam rekontruksi penganiayaan David yang digelar penyidik Polda Metro Jaya di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3) kemarin.
Hal itu terungkap saat reka adegan ke-37 yang memperagakan orangtua teman David yakni saksi N, tiba dab berteriak soal penganiayaan David.
Saat itu, saksi N terkejut ketika melihat David sudah tak sadarkan diri usai dianiaya secara brutal oleh Mario.
"Jadi saksi N meminta anak AG untuk pahanya ditaruh di bawah tangan N dan di bawah ke kepala korban, tapi AG tidak mau hanya memberikan tangannya," kata penyidik Polda Metro Jaya dilansir dari pemberitaan Kompas TV.
Baca Juga: Terbongkar, AG Pacar Mario Dandy Pilih Asyik Merokok, David Dipaksa Naruh Kepala di Aspal
Kemudian, reka adegan selanjutnya di rekontruksi, Saksi N melihat pelaku hanya melihat saja David terkapar, tidak menolong.
Kemudian, N dengan suara bergetar menahan tangis menirukan perkataan dia dan Mario Dandy Satriyo saat peristiwa itu.
"Siapa kamu, kamu tamu tak diundang di sini, kamu apakan teman anak saya," kata saksi N saat menerangkan adegan menolong David.
"Dia melecehkan adik saya, Tante," jawab Mario saat ditanyai maksud perbuatannya kepada saksi N.
Baca Juga: Hampir Terpergok, Mario Dandy Bohongi Petugas Keamanan Lokasi Penganiayaan David
Adapun AG sendiri saat rekontruksi penganiayaan David tidak dihadirkan oleh pihak kepolisian.
Seperti diketahui, Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
AG kini resmi ditahan Polda Metro dengan pendampingan sejumlah pihak terkait.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.