Ia menilai, kasus suap polisi ini telah menodai prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis yang dicanangkan dalam seleksi penerimaan anggota Polri.
Menurut Sugeng, ada 90 calon Bintara di Polda Jateng yang menjadi sasaran dalam OTT tersebut. Mereka mengaku dimintai uang hingga ratusan juta rupiah untuk bisa masuk pendidikan.
Baca Juga: Tak Dipecat, 5 Polisi yang Tertangkap Tangan Jadi Calo Penerimaan Bintara Polda Jateng Disanksi Ini
”Rekrutmen ini merupakan proses awal yang sangat penting. Kalau di awal saja sudah terjadi sogok-menyogok atau menggunakan uang, maka problem reformasi kultural polisi tidak akan pernah selesai sampai kapan pun,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar M Iqbal Alqudusy menyebut lima polisi calo dan dua ASN Polri dalam kasus ini telah dihukum.
Sanki yang diberikan kepada para pelaku ialah sanksi etik serta sanksi administrasi. Sanksi etik berupa permintaan maaf kepada institusi Polri, sedangkan sanksi administrasi berupa demosi selama dua tahun.
Selain itu, polisi calo penerimaan bintara di Polda Jateng itu juga menjalani hukuman penempatan khusus (patsus) selama 21-30 hari.
Sementara dua ASN Polda Jateng yang terlibat percaloan juga diturunkan pangkatnya menjadi satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan. Mereka juga dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama setahun.
Baca Juga: 5 Polisi Disidang Etik dan 2 ASN Polri Diduga Jadi Calo Penerimaan Bintara Polda Jateng 2022
Kasus percaloan ini terungkap usai lima polisi dan dua ASN di Polda Jateng terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Kasus percaloan dalam seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2022 itu terungkap berkat aduan masyarakat. Divpropam Polri pun menyita uang hingga puluhan miliar dalam OTT tersebut.
Sumber : Kompas TV/Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.